Berita Kemenkumham Sumsel

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel  Awasi 1.071 Klien Pemasyarakatan

Kata Perimansyah ugas Bapas diantaranya melaksanakan pendampingan,melaksanakan pembimbingan, melaksanakan pengawasan terhadap klien permasyarakatan.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah tegaskan awasi klien permasyarakatan, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT- Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah, Kamis (8/9/2022) mengatakan bahwa tugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas), melaksanakan pendampingan, melaksanakan pembimbingan, dan melaksanakan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

Tugas Bapas tersebut dilaksanakan oleh pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan (PK). 

Saat ini jumlah petugas PK Bapas Lahat sebanyak 24 orang.

Adapun wilayah kerja Bapas Lahat adalah Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten PALI. 

Jumlah klien yang ditangani berjumlah 1.071 orang, yang terdiri atas 816 Klien program pembebasan bersyarat, 74 Klien program cuti nersyarat, 1 Klien program Cuti Menjelang Bebas, dan 180 Klien program Asimilasi di rumah.

Menurut Kabapas Lahat Perimansyah, bahwa Bapas Lahat memiliki inovasi yang diberi nama Lawaslin.

Lawaslin adalah inovasi dan gagasan baru dalam hal Pembimbingan dan Pengawasan klien.

Dimana pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan dilakukan secara kelompok yang bertempat di satu titik kumpul.

"Layanan ini mempermudah klien untuk melapor diri karena jarak yang jauh menuju ke kantor Bapas Lahat, agar dapat bertatap muka dalam memberi materi pembimbingan", ungkapnya. 

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tugas Bapas juga melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). 

Selama tahun 2022 ada sebanyak 50 kasus yang berhasil diupayakan diversi.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Jangan Ada WBP yang Melarikan Diri

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 ayat (7) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA).

Kakanwil kemenkumham sumsel Harun Sulianto ketika menyambangi Lapas Lahat beberapa waktu lalu, mengapresiasi berbagai inovasi dalam mengawasi Klien Pemasyarakatan.

Harun berpesan agar dapat melakukan tugas dengan penuh integritas dan professional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved