Sidang AKBP Dalizon
Sidang AKBP Dalizon, Terdakwa Kasus Suap Hadir Langsung, Ini Penampilan Pakai Rompi Tahanan
Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Dalam keterangan itu, Pitoy juga membantah telah menerima aliran dana dari penghentian kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
"Unit kami tidak pernah menangani perkara dinas PUPR Muba. Saksi menjelaskan tidak pernah menerima bagian uang Rp.10 M dari Dalizon yang diberikan Herman Mayori (terpidana korupsi). Diluar itu, ada uang makan dari kanit sebesar kurang lebih Rp.1 juta," ujar JPU membacakan isi BAP Pitoy.
"Jadi Terkait perkara dinas PUPR Muba, tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Pol Anton Setiawan" jelasnya.
Setelah Jaksa selesai membacakan isi BAP, Hakim lalu memberi kesempatan kepada AKBP Dalizon untuk memberi tanggapan.
Mantan Kapolres OKUT tersebut lalu memberikan keterangan yang membantah hampir seluruh keterangan dalam isi BAP.
"Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulya majelis hakim," ujarnya.
"Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang," ungkapnya.
Ditemui awak media setelah persidangan, JPU Kejagung RI enggan memberi komentar atas persidangan AKBP Dalizon.
"No komen, langsung ke Kasi Penkum saja. Mekanismenya memang seperti itu," singkat seorang Jaksa Kejagung.
Baca berita lainnya langsung dari google news.