Berita Prabumulih

3 Pemuda Ditangkap Kasus Asusila di Prabumulih, Korban Dicekoki Miras Dipaksa Berbuat tak Senonoh

Tiga pemuda berusia remaja diringkus polisi karena melakukan perbuatan asusila dibawah umur terhadap teman mereka yang juga masih di bawah umur.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Tiga pemuda berusia remaja diringkus polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap teman mereka yang juga masih remaja di bawah umur, Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tiga pemuda berusia remaja diringkus polisi karena melakukan perbuatan asusila  terhadap teman mereka yang juga masih dibawah umur.

Perbuatan asusila ini dilakukan secara bergantian selama empat hari.

Akibat perbuatan asusila, ketiga pelaku tersebut diringkus polisi dan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Ketiga pelaku antara lain inisial RF (16), MR (17) dan Ananda Aziz Apriza (18), ketiganya diketahui warga Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Informasi berhasil dihimpun, peristiwa asusila persetubuhan itu bermula saat MR mengajak korban inisial EA melakukan hubungan intim.

Namun, diduga sebelumnya korban disuguhi dipaksa minum minuman keras.

Selanjutnya setelah MR, kemudian tersangka RF dan Ananda yang memaksa korban melakukan hubungan intim.

Baca juga: Harga Karet Palembang: Berita Karet Prabumulih, Pemkot Bantu Bibit Replanting Tanaman Karet

Korban sendiri selama 4 hari secara bergantian diduga dipaksa dan disetubuhi para pelaku.

Korban yang kemudian pulang ke rumah akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama empat hari kepada keluarganya.

Selanjutnya korban bersama keluarga melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH dan Kanit PPA, Ipda Masyur membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Keluarga korban kemudian melapor ke kita dan selanjutnya petugas kita mengamankan tiga pelaku, saat ini ketiganya masih kita lakukan pemeriksaan intensif," tegas Kanit PPA.

Masyur mengatakan terhadap tiga pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Para pelaku akan dijerat dengan pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sementara ketiga pelaku membantah jika pihaknya memaksa menyetubuhi korban namun korban sendiri yang mau.

"Kami ajak ke rumah lalu kami beri Anggur Merah dan terjadi itu (persetubuhan-) bergantian," kata para pelaku. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved