Berita Lubuklinggau
Cara Cek Anggota Parpol Online, Empat Warga Lubuklinggau Kaget Nama Dicatut
Cara cek anggota parpol online melalui website KPU. -Empat warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) kaget namanya dicatut
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Empat warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) kaget namanya dicatut menjadi pengurus partai politik usai melakukan cek anggota parpol.
Pengecekan anggota partai politik (parpol) dapat dilakukan secara online melalui website KPU.
Keempatnya yakni Agung Kurnia dicatut sebagai pengurus Partai PKP, Endang Estorina dan Indah Agus Setiawati sebagai pengurus Partai Golkar, dan Evan Maulana sebagai pengurus Partai Gerindra.
Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lubuklinggau, Bahusi mengatakan bila masyarakat merasa dirugikan ada namanya dicatut menjadi pengurus partai politik diminta segera melapor.
"Kalau ada namanya dicatut kami meminta untuk melapor, kami buka posko, silahkan melapor apabila merasa dicatut dan merugikan," ungkap Bahusi pada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Ia menjelaskan cara cek anggota parpol dapat dilakukan secara online melalui Infopemilu.go.id
Selanjutnya untuk mengetahui apakah nama dicatut sebagai pengurus partai politik atau bukan masyarakat tinggal masukkan nomor NIK e-KTP.
"Nanti setelah nomor NIK-nya dimasukkan namanya akan langsung keluar, apakah terdaftar atau tidak sebagai pengurus partai politik," ujarnya.
Apabila ditemukan dan masyarakat tersebut melapornya ke Bawaslu Lubuklinggau, Bawaslu akan memberikan surat kepada warga yang melapor bahwa namanya telah dicatut sebagai pengurus parpol.
"Kami akan mengeluarkan surat pernyataan, bahwa yang melapor bukan anggota partai politik, atau masyarakat itu bisa juga datang langsung ke KPU Lubuklinggau," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat mengingat sekarang masih waktu verifikasi administrasi partai politik silahkan mengecek namanya masing-masing.
"Kami mengimbau sekarang masuk dalam verifikasi silahkan cek data keanggotannya, bila ditemukan silahkan melapor apabila memang benar tidak ikut berpartai politik," ujarnya.
Baca juga: Angkot Pasar Mambo-Simpang Periuk Lubuklinggau Naikan Tarif, Ini Kata Dishub
Selain itu, Bawaslu Lubuklinggau menyampaikan, masalah banyak data anggota ganda, Bawaslu hanya bisa mengawasi keanggotaan partai politiknya saja, karena KPU yang melakukan pendataan data ganda tersebut.
"Baik ganda internal dan eksternal, mungkin KPU sudah menanyakan langsung, bisa memilih partai A dan B," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cara-Cek-Anggota-Parpol-Online.jpg)