Berita Palembang

BBM Naik Berdampak ke Tarif Angkot di Palembang, Begini Penjelasan Dishub

Dishub Kota Palembang menanti surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Tarif Angkot di Palembang pasca kenaikan BBM.

TRIBUNSUMSEL.COM
Angkot di Kota Palembang. BBM Naik Berdampak ke Tarif Angkot di Palembang 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar dan Pertamax tentunya bakal berimbas pada segala aspek, termasuk tarif transportasi umum.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Afrizal Hasyim, memang benar tentunya kenaikan BBM akan berdampak pada tarif angkot.

"Dishub masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan terbaru. Kami akan menghitung formula tarif angkot yang baru sebagai akibat naiknya BBM," kata Afrizal saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2022).

Masih kata Afrizal, untuk besaran kenaikannya belum bisa ditentukan karena masih menunggu SE dari pusat atau Kemenhub. Jadi ditunggu saja perubahan tarifnya.

"Kalau saat ini masih berlaku tarif lama, sembari menunggu penyesuaian tarif resminya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda)," katanya

Menurut Afrizal, nantinya setelah ada SE dari Kemenhub baru bisa ditentukan hitungan tarif yang baru.

Selain itu juga akan diundang semua stakeholder terkait untuk rapat membahas tarif tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Drs. H. Arinarsa JS, bahwa saat ini masih menunggu SE dari pusat terkiat kenaikan tarif angkutan.

"Harapannya Organda bisa bersabar sampai ada SE dari pusat untuk menentukan tarif yang baru," katanya singkat.

 

Permintaan Organda

 

Buntut naiknya harga BBM, organisasi angkutan darat (Organda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dan Dinas Perhubungan Kota.

"Kami DPD Organda Sumsel sudah komunikasikan prihal tarif kepada Dishub Kota dan Dishub Provinsi untuk segera menetapkan tarif baru yang menyesuaikan prihal kenaikan BBM ini," kata Sekretaris DPD Organda Provinsi Sumsel Muhammad Azhar saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tarif taksi yang merupakan angkutan non trayek akan dikomunikasikan dan sudah dijalin komunikasi kepada pihak terkait seperti Bluebird dan Balido, sehingga nanti keluar keputusan tarif baru.

"Untuk estimasi tarif belum bisa kami putuskan, karena untuk angkutan trayek seperti angkot tentu nya keputusan ini keluar nya dari pemerintah kota dan Dishub kota," ungkapnya

Masih kata Muhammad Azhar, demikian juga untuk AKDP yang akan di bahas oleh pihak Dishub Provinsi, untuk saat ini DPD Organda Provinsi dan Kota hanya mengawal dan memberikan masukan sesuai atau di sesuaikan berdasarkan persentase kenaikan BBM saat ini sebanyak hampir 30 persen.

"Perihal kenaikan BBM ini juga nanti akan kami bahas secara detail bersama Organda se-Indonesia di agenda Mukernas seluruh Organda Se Indonesia pada tanggal 6 - 8 September 2022, di hotel Mercure kebayoran Jakarta," bebernya 

Muhammad Azhar menambahkan, terkait kenaikan BBM tentunya Organda Sumsel yang diketuai oleh Ismail Hamid satu sikap dan satu suara dengan DPP pusat. Sesuai pernyataan sikap dari Organda pusat ada beberapa point yang disampaikan.

Berikut menyikapi pengumuman Pemerintah tentang, kenaikan harga BBM subsidi pada tanggal 3 September 2022, dimana harga solar subsidi naik sebesar 32 persen dan Pertalite sebesar 31.7 persen, yang mana hampir 100 persen anggota Organda di berbagai moda mengkonsumsi BBM jenis di atas. 

Untuk itu DPP Organda menegaskan kepada Pemerintah sebagai berikut: 

1. Meminta Pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan (Kementerian 
Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provins untuk  AKDP kelas ekonomi dan Taksi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk Angkutan Perkotaan dan Perdesaan.

2. Untuk moda non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar. 

3. Diharapkan seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan diberbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistic. 

4. Dengan kenaikan tarif BBM subsidi diminta agar Pemerintah menjamin pasokan  dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuat kebutuhan diseluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya.
 
5. Pemerintah agar tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesui ketentuan, dimana selama ini setiap menjelang akhir tahun 
distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.

6. Upaya pendaftaran seluruh armada penerima/pengguna BBM subsidi melalui MY PERTAMINA yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran, pada dasarnya kami dukung. Akan tetapi proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif, terlebih lagi harus dijamin kepastian dan kehandalan system. 

7. Dengan kenaikan tarif BBM subsidi ini, maka semua pengaturan pembatasan penggunaan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapus dan dibatalkan, mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan.

8. Mendorong Pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perijinan angkutan umum jalan, sehingga memperjelas posisi angkutan umum berijin (resmi) dan illegal (tidak resmi). 

9. Melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berijin (illegal), agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam  segala dinamika sosial ekonomi Nasional, senantiasa berkeselamatan dan tetap  berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan inklusifitas. 

"Untuk Organda baik DPD maupun DPC untuk dapat menjadi kan pernyataan sikap dari DPP Organda prihal kenaikan BBM ini sebagai pedoman kawan-kawan semua di Daerah dan bisa disampaikan kepada otoritas Daerah semua (kepala daerah, SKPD terkait, kepolisian dan yg lain)," katanya

Baca juga: Harga Pertalite Eceran di Palembang Naik Jadi Rp 12 Ribu Perlite, Banyak Pengendara Tak Jadi Beli

Kemudian, untuk Driver kenaikan BBM ini pasti nya berdampak kepada driver dan pengusaha angkutan.

Perihal ini Organda menuntut pada point 1, 2, 4, 5 6 7 dan 8 pada pernyataan sikap diatas. 

"Perihal kenaikan BBM ini diharapkan tidak menjadi beban bagi para pengusaha angkutan dan driver," katanya 
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved