Berita OKI
Viral Video Asusila Oknum ASN di OKI, Pelaku Diduga Kepala Puskemas, Adegan dan Chatting Tak Senonoh
Viral video asusila oknum aparatur sipil negara (ASN) di Ogan Komering Ilir (OKI), pelaku diduga Kepala Puskesmas berinisial Pj.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Viral video asusila oknum aparatur sipil negara (ASN) di Ogan Komering Ilir (OKI), pelaku diduga Kepala Puskesmas berinisial Pj.
Tidak hanya satu video asusila oknum ASN di OKI ini terdiri dari beberapa versi. Terdiri dari adegan, video call dan chatting tak senonoh.
Dalam video asusila oknum ASN di OKI ini terlihat bersama sosok wanita usia 20 tahun yang diduga salah satu karyawati minimarket di OKI.
Oknum ASN berinisial Pj itu diketahui menjabat sebagai Kepala Puskemas Rantau Durian.
Saat dimintai keterangan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini membenarkan jika oknum Kepala Puskesmas Ratau Durian sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
"Kalau masalah oknum kepala Puskesmas itu masih pemeriksaan dari inspektorat. Jadi menunggu hasil pemeriksaan itu," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/9/2022) pagi.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Palembang Depan Five Hotel Jl Basuki Rahmat, Pemotor Tewas Tabrak Tronton
Dikatakan lebih lanjut, pihaknya tidak bisa langsung memvonis Pj ini bersalah atau tidak karena menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.
"Apabila hasil pemeriksaan inspektorat telah kelar maka baru bisa memberikan sanksi," tegasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan nantinya terdapat beberapa opsi. Ada sanksi berat hingga sanksi pemberhentian dalam jabatan, termasuk diturunkan kelas jabatan.
"Sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan mengatakan dugaan asusila oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.
Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Iwan.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat kabupaten OKI, Endro Suarno menyebutkan telah memanggil oknum yang bersangkutan.
"Kita sudah memanggil saksi, termasuk Pj dan Oc beberapa waktu lalu dan baru akan mengambil kesimpulannya dari pemeriksaan," kata dia.