Berita Muratara

Polisi Tangkap Buronan Pembunuhan Muratara, Leher Korban Nyaris Putus, Ini Motifnya

Polisi menangkap buronan pembunuhan di di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara dua tahun silam.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Tersangka Riki (32), warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pembunuhan berencana pada 2 September 2020 silam 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Berakhir sudah pelarian Riki (32), tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dua tahun silam.

Setelah dua tahun menjadi buronan, tersangka Riki akhirnya ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Karang Dapo di Kota Lubuklinggau, Rabu (31/8/2022).

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan terhadap tersangka Riki berkat informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi tersangka berada di Lubuklinggau. Setelah selidiki selama dua hari diketahui yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1," kata Ferly. 

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo IPDA Andy Pratama bersama sejumlah anggota lainnya. 

Saat diintai polisi, tersangka sedang berada di sebuah warung dekat rumah kerabatnya.

Ketika hendak ditangkap, tersangka kata polisi, sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak kakinya setelah diberi tembakan peringatan. 

"Sudah diberi tembakan peringatan agar jangan bergerak, namun tersangka masih melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya," ungkap Ferly. 

Dari interogasi polisi, pelarian tersangka selama dua tahun menjadi buronan ternyata berpindah-pindah tempat. 

"Dia pernah di Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu, terus ke Selangit Kabupaten Musirawas, pernah juga ke Jambi dan terakhir di Kota Lubuklinggau, ujar Ferly. 

Ia menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis, pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau pada tahun 2018 sampai 2020.

"Tersangka ini pernah dihukum kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Lintas Sumatera dalam wilayah hukum Kecamatan Rupit," kata Ferly. 


Kronologis Pembunuhan


Polisi menjelaskan, dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Riki terhadap korban terjadi pada 2 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB malam di pinggir jalan poros Desa Rantau Kadam.

Korban bernama Irawansyah (35) warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved