Berita Nasional

Viral Polwan Mengaku Dipecat Karena Tolak Bebaskan Tersangka Asusila, Polda Sulteng Beri Penjelasan

Eks Polwan itu bernama Yuni Utami, Dia merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 Tahun 2008.

Editor: Slamet Teguh
Handover via Tribun Palu
Eks Polisi wanita (Polwan) di Polda Sulteng, yang viral dengan konten mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, kini Dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNSUMSEL.COM, PALU - Kinerja oknum anggota kepolisian kembali menjadi sorotan publik.

Belum selesai masalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J.

Kini yang terbaru ada Eks Polisi wanita (Polwan) di Polda Sulteng, yang viral dengan konten mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, kini Dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Videonya itu sempat viral di media sosial dan diunggah akun @expolwanviral5.

Eks Polwan itu bernama Yuni Utami, Dia merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 Tahun 2008.

Pada Tahun 2012, Yuni Utami mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Polsek Biromaru.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, menanggapi unggahan video viral Yuni Utami mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Baca juga: Langkah Polisi Usai Adanya Perbedaan Adegan Antara di TKP dengan BAP, Kini Jadi Sorotan

Baca juga: Hotman Paris Minta Polisi Jemput Paksa Razman Soal Dugaan Ijazah Palsu: Tak Datang Segera Jemput

Didik menuturkan bahwa, benar Yuni Utami yang berpangkat Bripda itu pada Tahun 2012, menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

Pada saat pengusutan kasus pemerkosan itu, terjadi perbedaan pendapat antara keduanya.

Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dengan menyesuaikan hasil visum, walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.

"Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala," ujar Didik, Selasa (30/8/2022).

"Setelah itu, Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tuturnya menjelaskan.

Didik juga mengatakan, bahwa Polsek Biromaru pada saat itu telah menangani perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved