Berita Nasional
Viral Polwan Mengaku Dipecat Karena Tolak Bebaskan Tersangka Asusila, Polda Sulteng Beri Penjelasan
Eks Polwan itu bernama Yuni Utami, Dia merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 Tahun 2008.
Sehingga terhadap tersangka, dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau di keluarkan penahanannya.
"Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," kata Didik.
Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami, itu dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.
Putusan itu sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan yang ditangani," tutur Didik.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com