Berita Palembang
Syarat Naik Kereta Api Muara Enim-Palembang Terbaru, Berlaku Mulai 30 Agustus 2022
Syarat naik kereta api terbaru dari stasiun Muara Enim menuju Palembang atau stasiun lainnya. Berlaku Mulai 30 Agustus 2022
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Syarat naik kereta api terbaru dari stasiun Muara Enim menuju Palembang atau stasiun lainnya.
Aturan terbaru syarat naik kereta api jarak jauh mengacu dari SK Kemenhub No 24 Tahun 2022, PT KAI mulai mensyaratkan untuk syarat menggunakan transportasi Kereta Api mewajibkan seluruh penumpang yang berusia di atas 18 tahun sudah di vaksin Booster (tahap III).
"Peraturan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Selasa (30/8). Kami hanya menjalankan jadi jika tidak bisa menunjukkan sudah di vaksin booster maka tidak bisa menggunakan transportasi KA," kata Wakil Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Fitri Anom di stasiun KA Muara Enim, Selasa (30/8/2022).
Menurut Anom, sesuai aturan tersebut, selain mewajibkan vaksin booster untuk usia 18 ke atas, juga mengatur untuk anak-anak usia 6 sampai 17 tahun yang wajib juga menunjukkan sudah melakukan vaksin tahap II.
Sedangkan untuk 6 tahun ke bawah tidak diberlakukan, bisa ikut naik KA tetapi harus didampingi oleh orang tuanya.
Untuk aturan baru tersebut, kata Anom, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat, selain melalui media juga di stasiun sendiri sudah dipasang banner pengumuman terkait pemberlakuan ketentuan tersebut kepada calon penumpang sehingga penumpang bisa membaca langsung terkait ketetapan dan pemberlakuan vaksin booster.
Dan bagi yang tidak sempat membaca, petugasnya langsung memberitahukan dan menanyakan ke setiap calon penumpang apakah sudah di vaksin sesuai aturan yang berlaku.
Dan bagi para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket namun belum melakukan vaksin booster, tidak perlu khawatir, sebab uang penumpang atas pembelian tiket tersebut akan dikembalikan 100 persen.
"Kami minta bagi calon penumpang yang belum melengkapi syarat tersebut untuk melengkapi dulu seperti mendatangi ke rumah sakit, pemerintah setempat, atau ke tempat pelayanan kesehatan yang menyediakan, sebab PT KAI tidak menyediakan pelayanan vaksin tersebut," harapnya.
Baca juga: DPRD Sudah Koordinasi ke Kemendagri Soal Pemilihan Wabup Muara Enim, Ini Hasilnya
Dan ketika ditanya apakah ada penurunan atas pemberlakuan syarat vaksin booster tersebut, lanjut Anom, tentu akan berdampak dalam segi jumlah penumpang yakni bisa naik maupun bisa juga turun
Syarat naik kereta api jarak Jauh dari Palembang mulai 30 Agustus:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.