Berita Muratara

Anggaran Pilkades Muratara 2022 Ditambah, Sesuaikan Jumlah TPS, Tidak Dipukul Rata

Pemkab Muratara memastikan anggaran Pilkades Muratara 2022 ditambah. Ada penambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2022.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pemkab Muratara memastikan anggaran Pilkades Muratara 2022 ditambah disesuaikan dengan jumlah TPS tidak dipukul rata. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) memastikan anggaran Pilkades Muratara 2022 ditambah. Ada penambahan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di daerah ini.

Sebelumnya Pilkades Muratara 2022 yang akan digelar pada 22 September di 50 desa diwarnai protes karena dinilai minim anggaran.

Panitia Pilkades Muratara 2022 di tingkat desa menilai anggaran yang disiapkan Pemkab Muratara tidak cukup dipukul rata Rp 20 juta per desa, itu pun belum dipotong pajak.

Panitia desa bahkan sempat mengancam akan beramai-ramai mengundurkan diri dan menghentikan tahapan pelaksanaan Pilkades yang sudah berjalan.

Merespon protes panitia desa tersebut, akhirnya Pemkab Muratara bersama DPRD setempat menyetujui adanya penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2022.

"Ada penambahan, sudah disetujui oleh DPRD, usulan kita disetujui semua," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani, pada TribunSumsel.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Kesedihan Orang Tua Bocah Korban Tewas Kios Bensin Eceran Terbakar di Palembang, Satu Anak Kritis

Gusti yang juga sekretaris panitia Pilkades tingkat kabupaten menyampaikan, anggaran tambahan yang disiapkan tak kurang dari Rp 1,5 miliar, dan sebelumnya telah dianggarkan Rp 1 miliar untuk 50 desa.

"Untuk realisasi per desanya nanti tidak akan sama dipukul rata lagi, tetapi berdasarkan jumlah pemilih, jumlah TPS," katanya.

Gusti menjelaskan dalam aturan yang telah ditetapkan, bahwa untuk satu TPS (tempat pemungutan suara) maksimal 500 pemilih.

"Kalau misalnya dalam satu desa itu ada 501 pemilih maka harus dibuat dua TPS, karena itu sudah menjadi aturannya, aturan setelah ada Covid, harus kita ikuti," ujarnya.

Menurut Gusti, dari 50 desa yang menyelenggarakan Pilkades, paling sedikit ada dua TPS, dan paling banyak ada desa yang mencapai 8-9 TPS karena pemilihnya sudah di atas 4.000-an jiwa.

Dari penghitungan mereka, kebutuhan anggaran untuk desa dengan jumlah 2 TPS membutuhkan sekitar Rp 36.641.000.

"Kalau TPS-nya ada tiga, anggarannya bertambah Rp 5.696.000 dari 36 juta sekian tadi. Kalau ada empat TPS ditambah lagi 5,6 juta sekian tadi, begitu seterusnya, pokoknya ada tambahan 5.696.000 setiap nambah TPS, jadi tidak dipukul rata," katanya.

Jangan Permalukan Nama Daerah

Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni mengingatkan para calon Kades dan pendukungnya agar jangan menjadikan Pilkades Muratara 2022 sebagai ajang untuk mempermalukan nama baik daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved