Berita Palembang
Alasan Kemenhub Tunda Lagi Kenaikan Tarif Ojol, Ini Tanggapan Gojek dan Grab
Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 kemarin.
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan (kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 kemarin.
Penundaan kenaikan tarif ojol merupakan yang kedua kalinya sejak rencana awal kenaikan tarif pada 14 Agustus lalu.
Padahal kenaikan tarif ojol baru ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor telah keluar.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Alasan lainnya penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Sementara itu SVP Corporate Affairs Transport & Logistics Gojek Rubi W Purnomo mengatakan gojek senantiasa mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, termasuk terkait penundaan pemberlakuan ketentuan dalam KP 564/2022.
Menyusul penundaan ini, saat ini tidak ada perubahan tarif pada layanan GoRide.
"Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga perubahan tarif tersebut dapat berdampak positif dan tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Kesedihan Orang Tua Bocah Korban Tewas Kios Bensin Eceran Terbakar di Palembang, Satu Anak Kritis
Sementara itu manajemen Grab melalui Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan saat ini tarif Grab masih sama belum ada kenaikan.
"Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Rincian tarif ojol baru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km