Berita Nasional

Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Bicara Nasib Permohonan Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri

Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

Editor: Weni Wahyuny
Screenshoot Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik dan hasilnya dipecat dari Polri. Namun Ferdy Sambo mengajukan banding, ini progresnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib permohonan banding Irjen Ferdy Sambo usai dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri masih dalam proses.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Propam Polri menyatakan pihaknya tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri diketahui sebelumnya mengajukan banding karena menolak dipecat dari institusi Polri.

"Sedang berproses," katanya Syahar. 

Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," pungkasnya.

Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit Nyalinya Ciut Ditekan Sosok Polisi Hedon Tangan Kanan Ferdy Sambo,Ikut Skenario

Diberitakan sebelumnya, menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Ngaku Korban Pelecehan Brigadir J, Ungkap Insiden Magelang

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved