Berita Muratara

Sidang Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara, Saksi BPKP Sumsel Beberkan Aliran Dana

Sidang lanjutan kasus korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara tahun 2019 menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Palembang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Sidang lanjutan kasus korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara tahun 2019 menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/8/2022). 

Dia mengungkap lebih rinci, saksi ahli menjelaskan masa periode Korsek Tirta kerugian negara Rp 1.199.756.908. Kemudian masa Koorsek Hendrik Rp 411. 905.902 dan masa Koorsek Aceng Rp 903.137.289.

Berdasarkan bukti keterangan yang digali oleh BPKP Sumsel, pada masa Koorsek Tirta, ada dana mengalir ke masing-masing komisioner Bawaslu, kes sebesar lebih kurang Rp 100 juta.

Dari masa Koorsek Ali Asek, tidak ditemukan pengakuan ada dana mengalir ke komisioner.

Untuk masa Koorsek Aceng Sudrajat ada aliran dana ke sejumlah nama, salah satunya ke Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto. Penyerahan secara kes, namun tidak disebutkan jumlahnya.

Kemudian Bendahara Bawaslu, atau terdakwa Siti Zahro, menurut saksi ahli, seharusnya berperan sebagai yang menerima menerima uang, menyimpan uang, menarik uang dan mencatat di kas umum. Pada kasus ini banyak peran bendahara beralih ke Koorsek Bawaslu, sebagai PPK.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Pidsus, Yuriza Antoni dan Kasi Inteligen, Husni Mubaroq menyampaikan sidang lanjutan akan dilakukan minggu depan.

"Perkara Bawaslu minggu depan beberapa orang terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved