Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita
Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan, Polisi Miliki Bukti dan Keterangan Saksi
Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU resmi ditetapkan tersangka penganiayaan disertai bukti-bukti dimiliki Polrestabes Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU resmi ditetapkan tersangka penganiayaan.
Penetapan tersangka penganiayaan pada Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita disertai bukti-bukti yang dimiliki Polrestabes Palembang.
Adapun bukti tersebut adalah video CCTV SPBU yang menjadi sumber utama penetapan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita jadi tersangka penganiayaan.
Polrestabes Palembang juga telah memeriksa lima orang saksi yang ada di sekitar lokasi saat kejadian.
Syukri Zen menjadi tersangka penganiayaan atas laporan Juwita dengan saksi Nurmala.
"Ada lima orang saksi kami periksa yang ada di lokasi saat kejadian. Video CCTV di SPBU menjadi sumber utama bukti penganiayaan itu, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib kepada awak media, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus
Pihaknya juga menerima hasil visum dari korban yang mengalami luka-luka di bagian tangan, jari, dan bibir.
"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah di jadikan dasar menjadikan penyelidikan," katanya.
Syukri Zen dijemput oleh anggota Polrestabes Palembang, kini kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Palembang dari sebelumnya tersangka diperiksa di Polsek Ilir Barat I.
Ngajib membenarkan penyebab pemukulan yang dilakukan oleh tersangka karena kesal dengan korban yang tidak memberikannya jalan ketika hendak antre mengisi BBM jenis Pertamax.
Tersangka juga mengeluarkan kata-kata kasar sehingga membuat korban terpancing emosi.
"Pelaku kesal dan mengeluarkan kata-kata kasar dan membuat korban keluar dari mobil, terjadilah keributan hingga pukul-pukulan, " ungkapnya.
Ditanya soal tersangka dan korban yang disebut saling lapor, ia membenarkan hal tersebut dan kini laporan keduanya sudah masuk di Polrestabes Palembang.
"Sementara ini laporan keduanya memang ada. Laporan pelaku akan ditindaklanjuti juga sampai sejauh mana perkaranya, " katanya.
Ngajib menambahkan, kini Syukri Zen masih menjalani pemeriksaan dan akan digelar perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk apakah tersangka ditahan atau tidak, nanti diputuskan setelah pemeriksaan dan gelar perkara, " ujarnya.
Dibawa ke Polrestabes Palembang
Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan atas kasus pemukulan yang dilakukannya kepada seorang wanita di salah satu SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak tadi malam Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023), menjelaskan status hukum Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita.
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Profil Syukri Zen.
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader Partai Gerindra ini lahir di Kota Palembang, 30 Oktober 1956.
Dia merupakan lulusan D4/S1 dengan gela Sarjana Ilmu Politik (S.IP).
Dari penelusuran Tribunsumsel.com tidak terlalu banyak informasi mengenai sepak terjang Syukri Zen selama menjadi anggota DPRD Kota Palembang.
Diketahui Syukri Zen saat ini adalah anggota Komisi I DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari dapil VI Palembang.
Terhitung ia telah tiga kali menjadi anggota DPRD Kota Palembang dan sudah bertugas di Komisi lainnya selain di Komisi I.
Gerindra Berikan Sanksi Tegas Syukri Zen
Identitas oknum DPRD Palembang pukul seorang wanita di SPBU Palembang terungkap, Rabu (24/8/2022).
Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang memukul seorang wanita di salah SPBU di Palembang akan dipecat oleh Partai Gerindra yang menaunginya.
Saat dijumpai awak media, oknum anggota DPRD Palembang yang memukul wanita di SPBU di Palembang tersebut turut dihadirkan setelah menjalani mediasi dengan korban di kantor DPC Palembang Partai Gerindra
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro mengatakan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi oleh partai.
"Kami dari Partai Gerindra tidak mentolerir tindakan yang dilakukan oleh bapak Sukri Zen. Beliau sudah kami panggil dan akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan, " kata Akbar Alfaro kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan, korban Nurmala, sudah dipertemukan dengan terlapor untuk melakukan mediasi. Terlapor pun sudah meminta maaf secara langsung dengan korban.
"Korban ingin berdamai, sudah menerima permintaan maaf dan penjelasan dari terlapor (Syukri Zen). Terlapor sudah meminta maaf dan siap menanggung kompensasi kerugian yang dialami korban, " jelasnya.
Surat penjatuhan sanksi kepada Syukri Zen akan dibuatkan besok, proses tersebut akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
"Sembari proses penjatuhan sanksi berjalan, kami ingin perjuangkan kepentingan masyarakat. Dan kami tidak bisa mentoleransi yang dilakukan terlapor apalagi yang dilakukan ini adalah penganiayaan, " pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.