Berita OKI
Kelanjutan Sengketa Tanah SMK Negeri 3 Kayuagung OKI, Begini Sikap Pol PP Sumsel
Sengketa tanah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kayuagung OKI terus bergulir. Digelar rapat terkait sengketa tanah sekolah melibatkan Pol PP.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG --Sengketa tanah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kayuagung OKI terus bergulir.
Menindaklanjuti pemblokiran jalan buntut sengketa tanah SMK Negeri 3 Kayuagung OKI sejumlah pihak mengadakan rapat di sekolah tersebut.
Aksi pemblokiran itu dilakukan oleh ahli waris H Jalil yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 7 hektar termasuk bangunan sekolahan dan perumahan.
Camat Kayuagung, Iskandar menginginkan kepada ahli waris H Jalil, sebagai pengklaim sebagai pemilik lahan agar kembali membuka akses jalan menuju sekolah dan sekitarnya.
"Saya mengharapkan kalau bisa jangan akses ke sekolah tersebut jangan ditutup dulu agar tidak membuat masyarakat terganggu," ujarnya saat rapat berlangsung, Rabu (24/8/2022) siang.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa penutupan jalan tersebut memang mengganggu terutama pelajar dan masyarakat sekitar yang ingin beraktivitas.
"Semoga rapat ini mendapatkan jalan keluarnya, agar kedua belah pihak bisa menerima yang terbaik. Terpenting jalan akses dapat segera dibuka kembali," papar dia.
Diketahui berdasarkan penyampaian pemerintah terdahulu telah dilakukan ganti rugi terkait lokasi yang disengketakan, baik itu secara dokumen karena telah lama mungkin tidak lengkap.
"Setahu saya sekolah ini sudah ada surat dari pemerintah Kabupaten OKI sejak awal berdirinya, termasuk lahan sekitar berupa hutan kota. Pemerintah juga memberdayakan dengan menanam beberapa jenis pohon penanaman dan jalannya sudah dibangun PU (Dinas)," jelas Iskandar.
Diterangkan dalam masalah ini pihak pemerintah OKI selalu melakukan pendekatan persuasif baik kepada masyarakat, dengan tujuan jangan timbul gejolak.
"Apabila dari pihak ahli waris keberatan, dapat disampaikan kepada pemerintah baik itu gugatan dan lainnya," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP menyampaikan mengenai objek yang disengketakan sudah pernah ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten OKI.
"Ganti rugi tersebut dengan nilai Rp 260.000 pada zaman itu untuk lokasi persisnya yaitu lahan milik pemerintah OKI seluas 10 hektar,"
Diungkapkan, H Jalil ini mempunyai dua istri.
Ganti rugi diberikan kepada anaknya.