Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita

Jadi Tersangka Penganiayaan, Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Sempat Buat Laporan Balik

Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU resmi ditetapkan statusnya jadi tersangka penganiayaan dan korbannya bernama Nurmala.

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Tampilan Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, tutupi wajah, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU resmi ditetapkan statusnya jadi tersangka penganiayaan.

Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang. Korban penganiayaannya bernama Nurmala (sebelumnya sempat diinfokan bernama Tata).

Sebelum ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, Syukri Zen oknum DPRD pukul wanita di SPBU ternyata juga sempat melaporkan balik Tata ke Polsek Ilir Barat I Palembang atas kasus penganiayaan.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2022.

"Dia melapor atas kasus penganiayaan," kata Roy, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman Tata yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi.

Baca juga: Tampilan Syukri Zen Jalani Pemeriksaan, Oknum DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan Tutupi Wajah

Laporan tersebut juga turut disertai dengan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Syukri Zen.

"Ya namanya orang yang melapor, tentu harus diterima. Tapi untuk tindak lanjutnya, bagaimana hasilnya, nanti kita lihat berdasarkan penyelidikan," ujarnya.

"Sementara ini atas laporan yang dia (Syukri Zen) buat, karena menurut keterangan beberapa saksi (dari Syukri Zen) ada temannya korban (Tata) ikut melakukan pemukulan, makanya jatuhnya ke pasal 170. Itu berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari dia. Tapi itu kita lakukan penyelidikan lagi," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan atas kasus pemukulan yang dilakukannya kepada seorang wanita di salah satu SPBU.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak tadi malam Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023), menjelaskan status hukum Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita.

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved