Berita OI

Buruh Bangunan di Indralaya Ditangkap Berbuat Asusila, Korban Siswi SMP Dirayu Saat Pulang Sekolah

Ngaku sayang, seorang buruh bangunan di Indralaya ditangkap karena berbuat asusila terhadap seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Dedi, buruh bangunan di Indralaya ditangkap karena berbuat asusila terhadap seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (25/8/2022). 

Tahu aksi bejatnya dilaporkan korban, tersangka melarikan diri ke Bangka dan menjadi buruh tambang timah di sana.

"Anggota kami bekerjasama dengan aparat kepolisian di Bangka untuk mengamankan tersangka," terang Andi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Saat mendengar ancaman hukuman yang akan diterimanya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, tersangka hanya tertunduk.

Kepada polisi dan juga awak media, tersangka mengaku sudah enam kali menyetubuhi korban.

"Enam (kali). Karena sayang," ujar tersangka.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved