Berita OKI
PA Kayuagung Terima 1.215 Permohonan Cerai, Bertengkar Terus Sebab Perceraian Mendominasi
Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung mencakup wilayah OKI dan OI sejak periode Januari-Agustus 2022 ini menerima 1.215 kasus permohonan cerai.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung mencakup wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) sejak periode Januari - Agustus 2022 ini menerima 1.215 kasus permohonan cerai diajukan pasangan suami istri.
Rincian perkara cerai diajukan ke Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung adalah kasus cerai talak (CT) yang diajukan pemohon laki-laki mencapai 356 kasus dan kasus cerai gugat atau perempuan yang mengajukan lebih tinggi yaitu 859 orang.
Jumlah tersebut fluktuatif (turun naik) dengan hasil kasus perceraian dari tahun 2020 – 2021 lalu.
Ketua Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung, Afrizal melalui Humas PA, M. Arkom Pamulutan mengatakan faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi penyebab perceraian.
"Penyebab perceraian misalnya ekonomi, judi, mabok, cacat badan, dan lain-lain. Dengan didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 900 kasus," tutur Arkom ketika dikonfirmasi langsung Rabu (24/8/2022) siang.
Baca juga: Gempa Kaur Bengkulu 6,5 SR Selasa Malam, Getaran Terasa di Pagar Alam, Update Kondisi Gunung Dempo
Dikatakan lebih lanjut jika sudah berpisah maka untuk apalagi mempertahankan rumah tangga. Oleh sebab itu banyak yang akhirnya mengajukan gugatan atau talak ke pengadilan.
"Pastinya kalau sudah mengajukan ke pengadilan, mereka inikan punya kepentingan yaitu statusnya ingin jelas. Surat cerai itu hanya bisa didapat setelah diputuskan oleh pengadilan," bebernya.
Dari sebagian pemohon perceraian yang menjalani persidangan hanya sekitar 10–20 persen perkara yang mengambil keputusan damai. Sedangkan sisanya tetap memilih berpisah meski sebelumnya sudah dilakukan mediasi.
"Kami tetap melakukan mediasi mungkin setelah dipertemukan dalam mediasi ini bisa menjadi pertimbangan para pasangan," urainya.
Dirinya berpesan untuk pasangan yang ingin bercerai sebaiknya memikirkan secara matang agar tidak terjadi penyesalan di kemudian harinya.
"Sebab menurut pandangan saya aturan menikah itu bukan untuk bercerai, tapi menikah itu harusnya untuk punya keturunan anak, cucu dan sebagai ladang ibadah," tandasnya.
Baca berita lainnya lagnsung dari google news.