Berita Nasional
Kamarudin Simanjuntak Minta Anak Tidak Jadi Penghalang Hukuman Berat Ferdy Sambo dan Istri: Tegas
Kamarudin Simanjuntak Minta Anak Tidak Jadi Penghalang Hukuman Berat Ferdy Sambo dan Istri: Tegas
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Tim khusus menemukan adalah peristiwa penembakan saudara J, yang dilakukan saudara E," ujarnya.
Kronologi singkat dijelaskan oleh kejadian terjadi.
'Saudar Fs melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding, seolah kesan tembak penembak," ujarnya.
"Apakah saudara FS menyuruh penembakan, masih didalami,kemarin kita tetapkan 3 orang tersangka," ujarnya.
FS disebut telah dijadikan tersangka oleh polisi.
"Dilaksanakan gelar perkara menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.
Komjen Agus Andrianto buka suara mengenai kasus brigadir J.
"Bripda membuat pengakuan,mengungkap tabir kejadian menjadi tanda tanya masyrakat," ujarnya.
"Bharada e, penembakan, RR turut membantu, KM turut membantu,Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah tembak penembak," ujarnya.
Hukuman tersangka pun akan diberikan secara adil.
"4 tersangka, pasal 340 subsider pasal 338, dengan acaman maksimal mati, atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.