Bunyi Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Ancaman Hukuman, Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi

Berikut Bunyi pasal 340 KUHP Sub Pasal 33 KUHP dan Ancaman Hukuman, Pasal yang menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadi J

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Bunyi Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Ancaman Hukuman, Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi 

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca juga: PROFIL Komjen Agung Budi Maryoto Ketua Timsus Umumkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian isi dan bunyi pasal 340 KUHP Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP pasal yang menjerat Putri Candrawhati

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved