Bunyi Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Ancaman Hukuman, Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
Berikut Bunyi pasal 340 KUHP Sub Pasal 33 KUHP dan Ancaman Hukuman, Pasal yang menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadi J
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut Bunyi pasal 340 KUHP Sub Pasal 33 KUHP dan Ancaman Hukuman, Pasal yang menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadi J.
Diketahui Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Syarat Pembelian Kartu Paket Merdeka LRT Palembang, Harga 30 ribu Bisa Dipakai Sebulan
Baca juga: CCTV Ini Buat Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Geng Sambo Sempat Kelabui CCTV Disambar Petir
Berikut isi dan bunyi Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Isi Pasal 340 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Isi dan bunyi pada pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tertuang pada bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana.
Sementara isi dan bunyi pasal 338 KUHP sebagai berikut.
Isi Pasal 338 KUHP :
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Isi Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan