Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

CCTV Ini Buat Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Geng Sambo Sempat Kelabui CCTV Disambar Petir

CCTV merekam perilaku Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

ist
Sebelumnya geng Ferdy Sambo menyebut CCTV rusak karena tersambar petir. Ternyata CCTV yang disebut rusak disambar petir itu menutupi aksi keji pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - CCTV merekam perilaku Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

Terungkap berkat CCTV, istri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J hingga Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

Sebelumnya geng Ferdy Sambo menyebut CCTV rusak karena tersambar petir. Ternyata CCTV yang disebut rusak disambar petir itu menutupi aksi keji pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri.

Putri terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Putri Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). 

Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Rian. 

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cerita CCTV Disambar Petir

Satuan Pengamanan (Satpam) Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jafar menyatakan penyebab penggantian decoder closed circuit television (CCTV) di area luar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo karena sebelumnya tersambar petir.

Akibatnya, CCTV yang ada di pos keamanan kompleks polri itu rusak dan memang harus diganti padahal baru diperbaiki.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved