Berita Palembang
BEM KM Unsri Kecam Pemotongan Hukuman Reza Ghasarma, Berikut Ini 5 Tuntutan Mahasiswa
BEM KM Universitas Sriwijaya (Unsri) mengecam pemotongan hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ke sejumlah mahasiswi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengecam pemotongan hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ke sejumlah mahasiswi.
Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah menilai, pemotongan hukuman Reza Ghasarma merupakan preseden buruk peradilan di Indonesia. Khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Karena itu mereka BEM KM Unsri meminta Mendikbud Ristek turun tangan terkait pemotongan hukuman Reza Ghasarma.
"Putusan ini akan menjadi catatan hitam dalam ingatan publik, bahwa Pengadilan Tinggi Palembang telah gagal memberikan rasa keadilan terhadap korban dan memastikan penanganan kekerasan seksual berpihak pada korban serta rasa keadilan di masyarakat," kata Hansen kepada TribunSumsel.com, Jumat (19/8/2022).
Untuk itu, lanjut Hansen, BEM KM UNSRI merespon putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor :123/PID/2022/PT PLG pada tanggal 3 Agustus 2022, dengan menyatakan sikap :
1. BEM KM Unsri mengecam keputusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menolak diskon hukuman 50 persen yang diberikan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap upaya banding yang diajukan kasa hukum terdakwa, sebab putusan ini tidak rasional dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban serta masyarakat terkhusus mahasiswa-mahasiswi.
Baca juga: Delapan Tahun pun Tidak Cukup, WCC Palembang Sayangkan Pemotongan Hukuman Reza Ghasarma
2. Putusan ini menjadi preseden buruk dan catatan hitam bagi Pengadilan Tinggi Palembang dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, BEM KM Unsri akan mengawal kasus ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
3. Mendesak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi supaya segera mengeluarkan putusan etik dan administratif berupa pemecatan terhadap RG (Reza Ghasarma).
4. Menuntut JPU Kejati Sumsel untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dengan harapan putusan MA sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Palembang yaitu 8 tahun penjara atau diberatkan.
5. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan civitas akademika Universitas Sriwijaya untuk terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di universitas, agar kampus terbebas dari predator seksual dan bisa memberikan ruang kenyamanan serta keamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan proses pembelajaran.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Reza, dosen Unsri yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya sendiri.
Reza yang sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap terhadap Reza Ghasarma.
Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Kasasi
Jaksa Kejati Sumsel memastikan bakal mengajukan kasasi atas potongan hukuman yang diberikan hakim Pengadilan Tinggi Palembang terhadap oknum dosen Unsri Reza Ghasarma terdakwa kasus chat pornografi.
Sebelumnya, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang.
Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman. Oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ini dikurangi hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun.
Atas putusan banding ini JPU akan mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
"Ya, kami akan kasasi," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding yang diajukan Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap sejumlah mahasiswinya.
Dari 8 tahun, hukuman Reza Ghasarma kini berkurang menjadi 4 tahun penjara.
Kuasa hukum para korban, Sayuti Rambang SH mengaku kecewa atas putusan banding tersebut.
"Sejatinya kami menghormati putusan itu, tapi tentu juga kami sangat kecewa," ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Apalagi, kata Sayuti, di dalam putusan banding disebutkan bahwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.
Berlandaskan hal tersebut, maka menurutnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.
"Tapi justru disini terdakwa mendapat potongan vonis, nah ini kan bagi kita ambigu. Jika memang dinyatakan secara sah dan meyakinkan, maka paling tidak hukumannya tetap. Dalam artian, minimal putusan PT menguatkan putusan PN. Tapi sekarang faktanya divonis berkurang, ya jelas kita kecewa," ungkapnya.
Meski demikian, Sayuti menyerahkan seluruhnya kepada JPU sebagai perwakilan para korban dalam memperjuangkan keadilan.
Mereka berharap Jaksa bakal mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Reza Ghasarma.
"Terkait putusan itu kita sudah coba koordinasi dengan jaksanya dan ternyata mereka belum menerima salinan putusan banding. Kedepan, mereka pasti akan berkoordinasi dengan atasan. Hak mereka untuk mengajukan kasasi atau tidak, tapi dari kami tentu sangat berharap Jaksa mengajukan kasasi," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.