Berita Palembang

Anak Dianiaya Saat Diperiksa, Orangtua Tersangka Pengeroyokan di Palembang Lapor Propam

Orangtua tersangka pengeroyokan lapor ke Polda Sumsel dengan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya saat diperiksa sejumlah oknum polisi.

DOK KELUARGA
Anak dianiaya sejumlah oknum polisi saat diperiksa, orangtua tersangka pengeroyokan lapor Propam Polda Sumsel, Jumat (19/8/2022). Laporkan disampaikan melalui kuasa hukumnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anak dianiaya sejumlah oknum polisi saat diperiksa, orangtua tersangka pengeroyokan lapor ke Polda Sumsel, Jumat (19/8/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, orangtua tersangka pengeroyokan menuturkan penganiayaan dialami anaknya saat diperiksa di Polrestabes Palembang.

Saat melapor ke Polda Sumsel, anggota tim kuasa hukum orangtua tersangka pengeroyokan Novian SH menuturkan sejumlah oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dilaporkan ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel oleh orang tua tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya korban.

Diduga melakukan kekerasan, sejumlah oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dilaporkan ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel oleh orang tua tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya korban.

Laporan itu dibuat oleh orang tua dari tersangka Jiro Rossiano Muzadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat Hotman Siahaan SH Mhum.

"Klien kami melaporkan oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dalam dugaan kasus tindakan pelanggaran kekerasan, berperilaku kasar dalam menjalankan tugas saat menangani kasus yang menjerat anak mereka," ujar Novian SH, anggota tim kuasa hukum pelapor, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Viral Konvoi Siswa Sweeping Sesama Pelajar di Palembang, Puluhan Pelaku Bawa Senjata Tajam

Sebagai informasi, Jiro Rossiano Muzadi adalah tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban Rafli (16) di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang di depan rumah makan Happy, Minggu (29/5/2022) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polrestabes Palembang lalu menangkap Jiro Rossiano Muzadi pada 16 Juni 2022.

Menurut orang tua Jiro, saat ditangkap anak mereka dalam keadaan baik.

Akan tetapi setelah ditangkap, orang tua Jiro melihat foto beredar di media yang menampilkan muka anaknya sudah lebam, tangan patah dan pergelangan tangannya bengkak.

"Diduga anak klien kami dianiaya oleh oknum anggota setelah dibawa ke Polrestabes Palembang," ujarnya.

Dugaan itu juga diperkuat dengan pengakuan tersangka Jiro Rossiano Muzadi kepada orang tuanya.

Saat ditemui, dua mengaku mengalami luka bakar di tangan kanan dan kiri serta pundaknya akibat disetrum.

Tidak sampai disitu Jiro juga diduga mengalami pelecehan seksual kemaluannya diremas serta mulutnya dipaksa dibuka dan dimasukkan kayu.

"Bukti-bukti dugaan kekerasan yang dialami anak klien kami beredar foto satu hari setelah penangkapan diberbagai media," ujarnya.

Lanjut Novian, berdasarkan surat penangkapan, disebutkan bahwa Jiro Rossiano Muzadi terlibat kasus pengeroyokan.

Untuk pembuktian apakah Jiro terlibat dalam kasus pengeroyokan, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi.

Sebab menurut mereka, saat aksi pengeroyokan itu terjadi, Jiro diindikasi sedang berada di tempat lain.

"Dengan laporan klien kami di Propam, diharapkan pihak Propam untuk mengusut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang terhadap anak kliennya," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved