Berita Palembang
Anak Dianiaya Saat Diperiksa, Orangtua Tersangka Pengeroyokan di Palembang Lapor Propam
Orangtua tersangka pengeroyokan lapor ke Polda Sumsel dengan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya saat diperiksa sejumlah oknum polisi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anak dianiaya sejumlah oknum polisi saat diperiksa, orangtua tersangka pengeroyokan lapor ke Polda Sumsel, Jumat (19/8/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, orangtua tersangka pengeroyokan menuturkan penganiayaan dialami anaknya saat diperiksa di Polrestabes Palembang.
Saat melapor ke Polda Sumsel, anggota tim kuasa hukum orangtua tersangka pengeroyokan Novian SH menuturkan sejumlah oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dilaporkan ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel oleh orang tua tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya korban.
Diduga melakukan kekerasan, sejumlah oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dilaporkan ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel oleh orang tua tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya korban.
Laporan itu dibuat oleh orang tua dari tersangka Jiro Rossiano Muzadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat Hotman Siahaan SH Mhum.
"Klien kami melaporkan oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dalam dugaan kasus tindakan pelanggaran kekerasan, berperilaku kasar dalam menjalankan tugas saat menangani kasus yang menjerat anak mereka," ujar Novian SH, anggota tim kuasa hukum pelapor, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Viral Konvoi Siswa Sweeping Sesama Pelajar di Palembang, Puluhan Pelaku Bawa Senjata Tajam
Sebagai informasi, Jiro Rossiano Muzadi adalah tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban Rafli (16) di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang di depan rumah makan Happy, Minggu (29/5/2022) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polrestabes Palembang lalu menangkap Jiro Rossiano Muzadi pada 16 Juni 2022.
Menurut orang tua Jiro, saat ditangkap anak mereka dalam keadaan baik.
Akan tetapi setelah ditangkap, orang tua Jiro melihat foto beredar di media yang menampilkan muka anaknya sudah lebam, tangan patah dan pergelangan tangannya bengkak.
"Diduga anak klien kami dianiaya oleh oknum anggota setelah dibawa ke Polrestabes Palembang," ujarnya.
Dugaan itu juga diperkuat dengan pengakuan tersangka Jiro Rossiano Muzadi kepada orang tuanya.
Saat ditemui, dua mengaku mengalami luka bakar di tangan kanan dan kiri serta pundaknya akibat disetrum.
Tidak sampai disitu Jiro juga diduga mengalami pelecehan seksual kemaluannya diremas serta mulutnya dipaksa dibuka dan dimasukkan kayu.
"Bukti-bukti dugaan kekerasan yang dialami anak klien kami beredar foto satu hari setelah penangkapan diberbagai media," ujarnya.