Berita Palembang

Terlibat Pencurian Mobil di OKU Timur, Arif Pecatan Polisi Minta Maaf ke Institusi Polri

Arif Rahman (38), pecatan polisi ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena terlibat pencurian mobil innova reborn di Martapura Kabupaten OKU Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Arif Rahman (kiri) pecatan polisi dan Novansyah dirangkap anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum pecatan polisi yang pernah bertugas di Kabupaten OKU Timur (OKUT) ditangkap anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel karena terlibat sindikat pencurian mobil dan motor. 

Tersangka bernama Arif Rahman (38)  warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT yang mengaku sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada 2021 dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). 

Arif Rahman ditangkap bersama anak buahnya, Novansyah (28) yang juga warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT. 

Dihadapan petugas, Arif Rahman sempat berkilah baru satu kali melakukan aksi pencurian mobil. 

Namun dia langsung terdiam saat polisi mengungkapkan hasil penyidikan bahwa tindak kejahatannya sudah dilakukan sebanyak 5 kali dan tersebar di kabupaten OKUT. 

"Tugas saya yang bawa mobil sambil mengawasi sekitar. Teman saya yang metik," ujarnya, Kamis (18/8/2022). 

Miris, betis sebelah kiri Arif Rahman mantan anggota polisi di OKUT juga terpaksa ditembak lantaran terus melakukan perlawanan saat akan ditangkap. 

Begitupun dengan betis kanan anak buahnya juga tak luput merasakan timah panas petugas karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan. 

Saat menjalani pemeriksaan, Arif Rahman mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri. 

"Karena tindakan saya ini sudah mencoreng nama baik Polri, saya minta maaf. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ujarnya. 

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika didampingi Kompol I Putu Suryawan mengatakan, salah satu aksi kejahatan kedua tersangka yakni berhasil membawa kabur sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang sedang terparkir di rumah.

Mobil tersebut adalah milik seorang warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT yang mengalami kemalingan pada, Rabu (10/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB. 

"Saat ini kita masih mengembangkan lagi pengakuan tersangka yang sudah melakukan aksinya di 5 TKP. Termasuk mencari dimana saja 5 TKP itu," ujarnya. 

Baca juga: Hukuman Reza Ghasarma Jadi 4 Tahun, Jaksa Akan Kasasi, Kasus Oknum Dosen Unsri Chat Pornografi

Selain mobil, komplotan tersangka juga membawa kabur satu sepeda motor di rumah yang sama. 

Agus mengungkapkan, Arif Rahman dikeluarkan dari kepolisian karena terlibat kasus Curat. 

Setelah dilakukan penyelidikan, nyatanya tersangka diketahui sedang berada di kawasan Prabumulih kemudian petugas melakukan penangkapan. 

"Kasus ini sedang kita kembangkan," ujarnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved