Berita Palembang
Reza Ghasarma Dapat Potongan Hukuman 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Lanjut MA
Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat chat pornografi mendapat potongan hukuman 4 tahun di tingkat banding dari vonis 8 tahun penjara.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap mahasiswinya mendapat potongan hukuman setelah melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Sebelumnya Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kini masa hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi yang masih menjabat Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif tersebut dikurangi separuhnya menjadi 4 tahun penjara.
"Iya betul, dari 8 tahun turun ke 4 tahun. Hasil banding PT keluar dua hari lalu," ujar kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Rabu (17/8/2022).
Menurut Ghandi, dengan dikabulkannya banding tersebut telah menjadi pembuktian bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap kliennya terlalu tinggi sehingga tidak sesuai dengan keadilan.
Sedari awal dia juga tetap berkeyakinan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya tetap mendapat hukuman.
Baca juga: HUT ke 77 RI, Sopir Truk di Banyuasin Turun Ikut Hormat Bendera Peringati Detik-detik Proklamasi
"Ya sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujarnya.
Kedepan, Reza Ghasarma melalui kuasa hukumnya bakal menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung.
Secara gamblang, Gandhi menyebut upaya tersebut dilakukan dengan harapan kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan kasasi karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," ujarnya.
"Salah satu tujuan akhirnya, supaya klien kami bebas dari tuduhan sehingga dia dapat bebas murni," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, pemberitahuan putusan banding Reza Ghasarma tercatat dengan nomor 123/PID/2022/PT Plg.
Adapun isi putusannya yakni menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30
Mei 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap sebagai berikut, diantaranya :
Menyatakan Terdakwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.