Berita Kriminal
Ngaku Pintar dan Bisa Deteksi Jin di Tubuh Wanita, Pria di Banjarmasin Rudapaksa Jemaahnya
Dihadapan korban atau jemaahnya, pelaku menyebut dirinya orang pintar dan bisa mendeteksi jin di tubuh korbannya.
Tribun Jabar
Pelaku menyuruh korban untuk melakukan ibadah dan doa bersama-sama di kamar. Korban kemudian diajak nikah batin alias bersetubuh
Setelah merudapaksa korban, pelaku bergegas pulang.
Korban yang akhirnya sadar telah dirudapaksa langsung membuat laporan ke polisi.
Polisi lantas mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.
Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri, Jumat (12/8/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews