Berita Lubuklinggau

Update Sidang Bawaslu Muratara: Pengusaha Rumah Makan Bantah SPJ Belanja Nasi Rp 87 juta

Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) menghadirkan sembilan saksi, Selasa (16/8/2022).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Saksi Vita pemilik Foto Copy Vitara saat menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (16/8/2022). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) menghadirkan sembilan saksi, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari pihak rekanan Bawaslu Muratara  selama Pilkada berlangsung.

Terungkap dalam persidangan ini para terdakwa saat menjabat Bawaslu Muratara melakukan mark up anggaran dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif.

Seperti yang diungkapkan oleh Erna  pemilik usaha Rumah Makan Erna ini dalam persidangan mengaku bila Bawaslu Muratara hanya melakukan belanja nasi di warung miliknya senilai Rp 250 ribu.

Namun, rupanya dalam SPJ yang dibuat oleh Bawaslu Muratara anggaran belanja nasi tersebut sebesar Rp 87 juta.

"Mereka belanjanya hanya Rp 250 ribu yang mulia bukan Rp 87 juta," ujar Erna saksi yang hadir secara virtual dari Kabupaten Muratara.

Sementara saksi lainnya Vita pemilik Foto Copy Vitara mengaku bila Bawaslu Muratara hanya belanja alat tulis komputer (ATK) kurang lebih Rp 50 juta.

Namun, dirinya merasa terkejut ketika diperlihatkan jumlah SPJ yang dibuat Bawaslu Muratara senilai Rp 160 juta.

Bahkan, Vita juga menyampaikan bila cap usaha foto copy yang dibuat dalam SPJ Bawaslu Muratara itu sangat berbeda dengan cap foto copy yang mereka miliki saat ini.

"Cap yang digunakan oleh Bawaslu itu beda yang mulia, yang Bawaslu masih baru, sementara cap kami sudah banyak titiknya (hampir rusak)," ungkapnya.

Kemudian Vita juga tidak mengenal orang yang bernama Indri dalam SPJ tersebut, karena yang melakukan pembayaran uang sebesar Rp 50 juta itu adalah terdakwa Siti Zaro.

"Jadi tidak kenal siapa ini Indri yang mulia, karena yang bayar datang ketempat saya adalah ibu Siti Zaro," ujarnya.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved