Berita Palembang

Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Batal Naik, Begini Penjelasan Sekda Ratu Dewa

Tarif PDAM Tirta Musi Palembang dipastikan batal naik 15 persen. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa

Istimewa
Logo PDAM Tirta Musi Palembang. Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Batal Naik 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,- Tarif PDAM Tirta Musi Palembang dipastikan batal naik 15 persen.

Kenaikan Tarif PDAM Palembang sebelumnya disebut akan berlaku bagi semua golongan  pada Agustus ini.

Kepastian Tarif PDAM Palembang batal naik  diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (15/8/2022).

"Belum (naik), kita tunda dulu;" kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa sendiri belum mengungkapkan secara spesifik, ditundanya kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang tersebut.

"Masih kita kaji lagi (rencana kenaikan itu)," paparnya.

Hal senada diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, jika sampai saat ini belum ada kenaikan dalam waktu dekat tarif air bersih PDAM tersebut, meski awalnya bulan Agustus sudah mulai disosialisasikan.

"Belum naik," singkatnya.

Sebelumnya, Andi Wijaya menegaskan kenaikan tarif PDAM Palembang tinggal menunggu surat Keputusan Walikota.

"Kami menunggu SK Walikota dulu," kata Andi Wijaya saat dikonfirmasi pada akhir bulan Juli 2022.

Dia tidak bisa memastikan kapan SK kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi ini dikeluarkan Walikota.

Namun yang pasti jika SK sudah dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi dulu minimal satu bulan sebelum penerapan tarif baru.

Hal ini dilakukan agar pelanggan tahu dan tidak kaget lagi saat akan membayar tagihan air karena tagihannya naik.

"Tidak tahu dan tidak bisa dipastikan kapan SK Walikota akan dikeluarkan," kata Andi Wijaya.

Baca juga: Data Kasus DBD di Palembang per Agustus 2022, Kecamatan Kalidoni Tertinggi

Sehingga bisa dipastikan jika akhir Juli SK dikeluarkan maka penerapan tarif baru ini barulah akan berlaku pada September mendatang karena selama Agustus adalah masa sosialisasi.

Andi juga enggan merinci secara detail besaran kenaikan tarif baru air bersih ini untuk masing-masing golongan dengan alasan masih menunggu SK Walikota.

Namun besaran kenaikan sudah dipastikan 15 persen berlaku untuk semua golongan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved