Berita Nasional
Resmi, Bharada E Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J Karena Dianggap LPSK Penuhi Syarat
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J.
Sebab, kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucapnya.
Selain itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu juga yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Aningtyas Tiara/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com