Berita Nasional
Resmi, Bharada E Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J Karena Dianggap LPSK Penuhi Syarat
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E kini telah menjadi justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Bukan tanpa sebab, LPSK menyeut jika Bharada E kini telah memenuhi syarat yang ada.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menjadi justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (8/8/2022).
Kini, permohonan Bharada E telah dikabulkan karena dianggap memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Hal itu, disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Hari ini kami tadi memutuskan di dalam rapat paripurna LPSPK, salah satunya adalah permohonan dari penasehat atau Bharada E sendiri, permintaanya untuk menjadi pelindung LPSK sebagai justice collaborator."
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak dua hari lalu kita cabut," kata Hasto, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," imbuhnya.
Adapun syarat menjadi justice collaborator, menurut Hasto, salah satunya yakni bukan pelaku utama.
Selain bukan pelaku utama, Bharada E juga sudah menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus sebenarnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian."
"Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," jelas Hasto.
Baca juga: Bharada E Kini Dapat Perlindungan Penuh, Jaga Eliezer Agar Tak Diracun Demi Bongkar Kejahatan Sambo
Baca juga: Pengacara Brigadir J Singgung Si Cantik Usai Irjen Ferdy Sambo Sebut Martabat Istrinya Dilecehkan
Sebagai informasi, justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asalkan mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Setelah menjadi justice collaborator, Bharada E akan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (3/8/2022) lalu.
Lantas, Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kasus Brigadir J ini, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ketiga tersangka tersebut, yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Total ada 4 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Brigadir J.
LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi
Diberitakan Tribunnews.com, LPSK resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (ISTIMEWA)
Menurutnya, tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya.
Sebab, kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucapnya.
Selain itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu juga yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Aningtyas Tiara/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com