Berita Nasional
Resmi, Bharada E Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J Karena Dianggap LPSK Penuhi Syarat
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J.
Setelah menjadi justice collaborator, Bharada E akan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (3/8/2022) lalu.
Lantas, Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kasus Brigadir J ini, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ketiga tersangka tersebut, yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Total ada 4 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Brigadir J.
LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi
Diberitakan Tribunnews.com, LPSK resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (ISTIMEWA)
Menurutnya, tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya.