Berita Viral

Karyawan Alfamart Viralkan Video Emak Emak Curi Coklat Tak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Kata Pakar Hukum

Heboh video emak emak mencuri coklat di Alfamart hingga kepergok karyawan disorot.Salah satunya datang dari Boris pakar hukum yang berkomentar ter

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Heboh video emak emak mencuri coklat di Alfamart hingga kepergok karyawan disorot.

Salah satunya datang dari Boris pakar hukum yang berkomentar terhadap peristiwa tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Senin (15/8/2022) Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.

Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.

Baca juga: Wanita Ngutil di Alfamart Ketar Ketir, Hotman Paris Siap Bantu Amelia Sang Karyawan, No Damai!

Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.

"Sebab harus dilihat kontennya dan tujuannya (mens rea) untuk apa. Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE," kata Boris dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.

Hotman Paris mengaku akan membela pegawai Alfamart dalam menangai kasus dengan wanita pengendara Mercy di pengadilan.
Hotman Paris mengaku akan membela pegawai Alfamart dalam menangai kasus dengan wanita pengendara Mercy di pengadilan. (ig/hotmanparisofficial)

Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.

Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Kemudian video tersebut bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Baca juga: Pakar : Karyawan Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Cokelat Tak Bisa Dijerat UU ITE

"Selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," terang Boris.

Boris menyebut, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP juga terdapat aturannya.

Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri."

Sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, karena perbuatannya jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selain itu jika merekam video tanpa izin demi kepentingan umum, agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri, dalam konteks ini juga tidak bisa dijerat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved