Video Pencuri Coklat
Pakar : Karyawan Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Cokelat Tak Bisa Dijerat UU ITE
Sedang viral video wanita yang membawa mobil Mercy warna putih kedapatan mencuri sebuah cokelat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sedang viral video wanita yang membawa mobil Mercy warna putih kedapatan mencuri sebuah cokelat.
Pelaku pencurian tersebut tak terima dirinya diviralkan oleh karyawan Alfamart.
Pakar hukum Boris Tambubolon memberikan tanggapannya terkait viralnya video karyawan Alfamart meminta maaf karena yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen.
Padahal karyawan Alfamart tersebut memergoki seorang konsumen yang mencuri coklat dan enggan membayar, kemudian ia merekamnya dan menyebarkannya di media sosial.
Merasa dirugikan, konsumen Alfamart tersebut pun membawa pengacara dan meminta karyawan Alfamart itu untuk minta maaf dan mengancamnya dengan UU ITE.
Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.
Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.
Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.
"Sebab harus dilihat kontennya dan tujuannya (mens rea) untuk apa. Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE," kata Boris dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.
Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.
Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.