Berita Nasional

Nasib Putri Candrawathi Kini Diujung Tanduk, Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terungkap Faktanya

Hal ini terjadi setelah laporan pelecehan seksual yang diajukan pihak Putri Candrawathi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com / Kompas.com
Nasib Putri Candrawathi Kini Diujung Tanduk, Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terungkap Faktanya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penembakan yang terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan kini yang terus menjadi perhatian ialah nasib Putri Candrawathi.

Nasib istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini benar-benar di ujung tanduk.

Hal ini terjadi setelah laporan pelecehan seksual yang diajukan pihak Putri Candrawathi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Laporan Putri Candrawathi tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana dan dianggap hanya rekayasa.

Atas hal ini, Putri Candrawathi disebut bisa menjadi tersangka menyusul Ferdy Sambo yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Kini, Putri Candrawathi hanya bisa menunggu nasibnya yang saat ini berada di tangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hingga sekarang ini, status hukum pada istri mantan Kadiv Propam belum ditentukan.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah perkembangan terbaru terkait nasib Putri Candrawathi:

1. Berpeluang Jadi Tersangka

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved