Berita Nasional

Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Disebut Bakal Pulang ke Indonesia Minggu

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan.

Editor: Slamet Teguh
IST
Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Disebut Bakal Pulang ke Indonesia Minggu 

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.

Juniver menuturkan bahwa pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini.

Terlebih, sebagai pengusaha, Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. 

Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Karena itu, Surya Darmadi pun telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," papar Juniver. 

Di sisi lain, Juniver mengimbau bahwa kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," tukasnya.

Baca juga: Korupsi Dinkes Prabumulih, Kajari Ungkap Kerugian Kasus Baju Olahraga Lansia Rp 470 Juta

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan, Kejari Tahan Dua ASN Muara Enim

Panggilan Tiga Kali

Sebagai informasi, tim penyidik Kejaksaan Agung RI telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp 78 triliun.

Sebanyak Rp10 triliun diantaranya merupakan nilai kerugian negara.

Sisanya, nilai kerugian perekonomian negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved