Berita Selebriti

NASIB Indra Kenz Kasus Binomo, Didakwa dengan Pasal Melanggar UU ITE, Penipuan hingga Pencucian Uang

Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram
Indra Kenz jalani sidang perdana kasus Binomo yang menjeratnya. Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsya

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib Indra Kesuma atau Indra Kenz terdakwa kasus dugaan investasi bodong.

Kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz dari aplikasi Binomo dibongkar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Indra Kenz ternyata sempat membuka pelatihan kepada para korban.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Indra Kenz mengaku sehat saat menjalani sidang beragendakan dakwaan tersebut.

"Alhamdulillah sehat yang mulia," ujar Indra Kenz di ruang sidang PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).

Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang.

"Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan yang dibacakan JPU.

"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP.

indra kenz sidang perdana
Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan

Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambung JPU.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved