Berita Selebriti

NASIB Indra Kenz Kasus Binomo, Didakwa dengan Pasal Melanggar UU ITE, Penipuan hingga Pencucian Uang

Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram
Indra Kenz jalani sidang perdana kasus Binomo yang menjeratnya. Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Mengaku Sehat Saat Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Investasi Bodong

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved