Berita Selebriti
NASIB Indra Kenz Kasus Binomo, Didakwa dengan Pasal Melanggar UU ITE, Penipuan hingga Pencucian Uang
Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang.
Editor:
Weni Wahyuny
Instagram
Indra Kenz jalani sidang perdana kasus Binomo yang menjeratnya. Indra Kenz didakwa dengan Pasal berlapis dengan melanggar UU ITE, penipuan hingga pencucian uang.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/fakta-terbaru-terkait-kasus-binomo-dengan-tersangka-indra-kenz.jpg)