Berita Nasional

NASIB Briptu Martin Gabe Pembuat Laporan Palsu Kasus Percobaan Pembunuhan Bharada E oleh Brigadir J

Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan dugaan percobaan pembunuhan Bharada E yang diduga dilakukan Brigadir J di rumah din

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Briptu Martin Gabe, seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu. Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti dan kasusnya dihentikan. Bagaimana nasib Briptu Martin Gabe ? 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib Briptu Martin Gabe usai terbukti membuat laporan palsu terkait dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui sebelumnya, Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan dugaan percobaan pembunuhan Bharada E yang diduga dilakukan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy sambo 8 Juli 2022 lalu.

Namun laporan Briptu Martin Gabe dihentikan karena tak terbukti.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.

"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya.

Sementara itu terkait nasib, ia menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu (kasus pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E--red) akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca juga: Benny Mamoto Malu Karena Dibully Publik, Ngaku Dibohongi Ferdy Sambo: Saya Marah yang Buat Skenario

Pengacara Brigadir J Bicara Motif Pembunuhan, Isu Zinah & Bisnis Gelap: Simpan Rahasia Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir J melibatkan beberapa personel polisi, salah satunya Briptu Martin Gabe yang turut laporkan dugaan percobaan pembunuhan Bharada E oleh Brigadir J(Kolase Instagram)

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," paparnya.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih bergulir.

Satu per satu fakta terkuak.

Dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo hingga fakta tidak adanya kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliazer atau Bharada E yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh Brigadir Nofransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved