Berita Nasional

Kisah Pencuri Motor yang Nyemplung ke Sungai Saat Dikejar Polisi, Keluar Karena Kehabisan Nafas

Aksi nekat itu dilakukan oleh Didit Ramadon (28) warga Lorong Harapan Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang. 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
Istimewa
DPO Curanmor diamankan tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhoni Palapa, Sabtu, (13/8/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang DPO kasus curanmor sempat  melompat ke sungai belakang rumahnya saat akan ditangkap tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Sabtu, (13/8/2022). 

Aksi nekat itu dilakukan oleh Didit Ramadon (28) warga Lorong Harapan Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang. 

Akan tetapi upaya melarikan diri tersebut gagal. 

Didit ditangkap bahkan mendapat "hadiah" berupa tembakan petugas di betis kanannya karena terus melawan saat akan ditangkap. 

"Sudah dua kali pak saya maling motor," kata Didit saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang

Dia mengaku, menjalankan aksi pencurian sepeda motor di perumahan Griya Asri bersama dengan rekannya berinisial YP. 

Pada aksi pertama, Didit dan YP berhasil membawa satu sepeda motor yang kemudian mereka jual dengan harga Rp.1,5 juta. 

Didit mengaku hanya memperoleh bagian sebesar Rp.70 ribu dari hasil tersebut yang kemudian uangnya dia gunakan untuk makan. 

"Aksi kedua kami tidak berhasil soalnya ketahuan warga," kata dia. 

Baca juga: 11 Satpam RSUP Kariadi Ditangkap Oleh Polrestabes Semarang Usai Hajar Maling HP Hingga Tewas

Baca juga: Ratusan Ribu Benih Lobster Dilepas di Pulau Mutun Lampung, Hasil Tangkapan Polrestabes Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Didit adalah Target Operasi (TO) yang sudah melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polsek Ilir Barat (IB) I. 

"Berawal dari adanya laporan korban dan satu temannya sudah berhasil ditangkap oleh Polsek IB I. Ketika
keberadaanya (Didit) berhasil kita endus, maka yang bersangkutan langsung kita tangkap," ujarnya. 

Lanjut dikatakan, saat penangkapan sempat terjadi kejar kejaran antara Didit dengan petugas. 

Dimana, Didit sempat menyeburkan dirinya ke dalam sungai. 

Namun karena kehabisan nafas, dia naik ke atas permukaan. 

Disaat itulah petugas segera membekuknya. 

Atas ulahnya, Didit terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

"Dia juga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, lantaran melawan saat dilakukan pengembangan dan hendak kabur," jelasnya. 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com,  Didit bersama YP melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang jamaah di masjid Nurul Hidayah, Tanjung Barangan Kota Palembang, Senin (6/6/2022) sekira pukul 06.00 WIB. 

Namun aksi mereka berhasil dipergoki korban dan warga. 

YP berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek IB I Palembang. 

Sedangkan Didit berhasil melarikan diri dan sempat berstatus buron sampai akhirnya kini berhasil ditangkap polisi. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved