Berita Nasional
Brigadir J Tidak Melakukan Pelecehan Kasus Ditutup, Putri Candrawathi Bohong, Perintah Ferdy Sambo
Polri resmi tutup kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polri resmi tutup kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Brigadir J tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan ke Putri Candrawathi didasarkan pada skenario palsu Ferdy Sambo.
Faktanya saat kejadian pembunuhan, Brigadir J berada di perkarangan rumah sebelum dieksekusi.
Baca juga: TERBARU Pengakuan Irjen Ferdy Sambo : Ada Insiden di Magelang hingga Emosi Usai Bicara dengan Istri
Hal tersebut bak menguak kebohongan Putri Candrawathi dulu ngotot menuding ada tindakan pelecehan seksual.
Melansir Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada sabtu kemarin (13/8/2022) menyatakan semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis, Akting Berhasil Bikin Kompolnas Percaya Soal Pelecehan, Benny Mamoto Akui Malu
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.