Berita Nasional
Hotman Paris Bicara Nasib Pelaku Pidana Tanpa Pengacara, Singgung Bharada E Cabut Kuasa Pengacara ?
Hotman Paris Hutapea menyinggung soal tersangka tindakan pidana tanpa pengacara dalam proses hukum yang dijalani.
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyinggung soal tersangka tindakan pidana tanpa pengacara dalam proses hukum yang dijalani.
Pernyataan ini, menurut Hotman Paris, sebagai pesan khusus untuk masyarakat Indonesia terkait pelaku tindakan pidana.
Namun pernyataan Hotman Paris pada Jumat (12/8/2022) pagi itu dinilai warganet seolah menyentil apa yang terjadi dalam kasus Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J, yang baru saja mencabut kuasa terhadap Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sebagai kuasa hukumnya, Kamis (11/8/2022) malam.
Hotman mengatakan, sekalipun seseorang ada bukti melakukan tindak pidana, orang tersebut berhak untuk menunjuk pengacara untuk pembelalaan diri.
Menurutnya, itu adalah azas-azas negara hukum yang diterapkan Abraham Lincoln di Amerika.
Diketahui, Abraham Lincoln adalah Presiden Amerika Serikat ke-16.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Terkemuka, Warganet : Dia Garang Banget Memang
Di mana, lanjut Hotman Paris, seorang polisi di Amerika, apabila menangkap seseorang, dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan), merampok atau membunuh, polisi di Amerika harus membacakan hak dari yang ditangkap, yaitu
"Kamu (pelaku) berhak untuk tetap silent atau diam, kamu berhak untuk menunjuk pengacara, apabila kamu tak mampu membayar pengacara, maka negara akan menyediakan pengacara untuk kamu," kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya.
Hotman melanjutkan, apabila seorang polisi tidak membacakan hak dari pelaku tindak pidana tersebut, dan ketahuan di Pengadilan, maka dakwaan akan dismiss dan hakim akan memerintahkan dakwaan batal.
Pernyataan Hotman Paris itu pun disebut warganet.
Baca juga: Ernest Prakasa Soroti Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tak Akan Diungkap, Publik Jadi Berspekulasi
Sebagian warganet meminta Hotman Paris untuk 'menolong' Bharada E.
Pernyataan itu pula seolah menyinggung Bharada E yang mencabut kuasa terhadap pengacaranya.
Diketahui, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini diketahui oleh Deolipa saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.