Arti Kata Viral
Apa Itu Kode 303, Konsorsium 303 adalah? Kapolri Perintahkan Berantas Perjudian Online di Indonesia
Beberpa lalu sempat mencuat isu terkait kasus pembunuhan Brigadir J, tentang sosok bernama Irjen Ferdy Sambo diduga terkait tata kelola bisnis judi at
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSE.COM - Beberpa lalu sempat mencuat isu terkait kasus pembunuhan Brigadir J, tentang sosok bernama Irjen Ferdy Sambo diduga terkait tata kelola bisnis judi atau 303.
Dugaan ini juga diungkap kuasa hukum almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.
Seiring hal itu, data harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo atau FS tak terlacak di LHKPN KPK.
Sebagaimana dikutip dari Tribunmuria.com Diketahui, data harta kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, tidak tercatat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sebagai pejabat negara, harusnya Irjen Ferdy Sambo, melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
Baca juga: Kronologis 4 Pelajar Dibegal Belasan Pemotor di Kertapati, Diancam Sajam Korban Diajak Berkeliling
Baca juga: Anggaran Pilkades Muratara 2022 Rp 20 Juta Per Desa, Panitia Sebut Terlalu Minim, Ancam Mundur
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman elhkpn.kpk.go.id, ketika menuliskan nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua tersebut.
Sementara, saat menuliskan nama pejabat Polri lain seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021.
Saat mencari harta kekayaan jenderal bintang dua yang pangkatnya setara dengan Sambo, misalnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditemukan laporan harta kekayaan tahun 2020.
Aturannya, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke LHKPN KPK.
Kapolri Perintahkan Sikat Habis Perjudian Online
Melansir dari lama situs www.mediahumaspolri.com Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.
Perintah itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto .
Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.
"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).