Tarif Ojol Naik
Tarif Ojol Naik 14 Agustus, Tarif Ojek Online 2022 Palembang Paling Murah Rp 9.250, Rinci per Km
Tarif ojol naik 14 Agustus mengacu pada keputusan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tarif ojol naik 14 Agustus mengacu pada keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022 mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati seperti dikutip dari Kompas.com mengungkapkan tarif ojol naik hanya berlaku bagi jasa penumpang. Sementara itu kata dia, layanan jasa pengiriman barang seperti biaya GoSend dan makanan seperti biaya GrabFood mengikuti aturan dari Kemenkominfo.
"Hanya berlaku (tarif ojol naik) untuk jasa angkutan penumpang, kalau jasa barang dan makanan itu masuk ke aturan di Kemenkominfo," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Adita mengatakan, penyesuaian tarif ojek online ini berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian UMR, iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.
"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi di Muratara, Oknum Polisi Pangkat Aiptu Tertangkap Basah Beli Narkoba
Sementara itu SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo saat dikonfirmasi Tribun Sumsel mengatakan telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Ruby menegaskan dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu Area Manager, South Sumatera Grab Andi Balqis Yunus saat dikonfirmasi via telpon dan pesan whatsapp belum memberikan respon.

///Tarif baru ojek online
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Zona II
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Zona III
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).