Berita Nasional

Sisi Lain Bharada E Tersangka Pembunuhan Birgadir J, Populer dengan Nama Icad di Sekolah, Pendiam

Jaquelien Dien, kepala sekolah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku terkejut mendengar kabar mantan siswanya menjadi tersangk

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunmanado.com
Jaquelien Dien, kepala sekolah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku terkejut mendengar kabar mantan siswanya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di sekolah, Bharada E dipanggil Icad 

"Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya, di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak'," ungkap Burhanuddin.

Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir J sebelum menembak dan setelah tewas.

Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian, dan ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir J.

Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri dan LPSK agar menjaga ketat Bharada E karena sudah menceritakan yang sebenarnya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

baca berita lainnya di google news

Sebagian artikel ini telah tayang di Mantan Kepala Sekolah Ungkap Sosok Bharada E Saat SMA: Ikut Lomba Teater dan Aktif Ekstrakurikuler

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved