Berita Nasional
Sisi Lain Bharada E Tersangka Pembunuhan Birgadir J, Populer dengan Nama Icad di Sekolah, Pendiam
Jaquelien Dien, kepala sekolah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku terkejut mendengar kabar mantan siswanya menjadi tersangk
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Sisi lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat di bangku sekolah diungkap mantan kepala sekolahnya.
Adalah Jaquelien Dien, mantan kepala sekolah tempat Bharada E sekolah mengaku terkejut mendengar kabar mantan siswanya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan lulusan di SMA Negeri 10 Manado.
Di sekolah, Bharada E populer dengan nama Icad.
Mendengar kabar Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jaquelien Dien syok mengingat ia salah satu sosok anak yang baik.
Sikap baik Bharada E itulah yang membuatnya tak menyangka dan turut bersimpati dengan kasus yang melibatkan mantan siswanya.
"Jadi anaknya ini dari penilaian kami guru sosoknya sangat baik, tidak pernah terlibat masalah. Kami juga kaget ketika Icad bisa kena kasus, kami guru-guru ikut bersimpati semoga Icad bisa melalui cobaan ini dan menjalani proses hukum seadil-adilnya," katanya kepada tribunmanado.co.id, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Tak Paham Ibu Sudah Meninggal, Bocah Ini Merengek ke Ayah Minta Bongkar Kuburan: Yah Korek Aja

Icad adalah panggilan akrab Bharada E di sekolah.
Menurut pengakuan Jaquelin, Bharada E merupakan sosok anak yang pendiam, namun cukup aktif dalam kegiatan sekolah.
"Termasuk pendiam orangnya, tapi tetap aktif di sekolah terutama ekstrakurikuler," kata dia.
Selain itu, Bharada E juga aktif di ekstrakurikuler seni, ia pernah ikut Lomba Teater di Bali membawa bendera SMA Negeri 10 Manado. Itu tahun 2015 ketika kelas 11.
"Ikut lomba teater musikalisasi, dia ambil peran tampil bawa nama SMA 10 Manado," kata dia.
Baca juga: Hotman Paris Garuk Kepala Tak Dapat Jawaban dari Pengacara Bharada E Soal Motif Kasus Brigadir J

Selain itu, Bharada E juga aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler olahraga, bola voli.
Rupanya, Bharada E sempat mengenyam pendidikan sekolah pelayaran di SMK Polaris di Bitung.
"Jadi Icad masuk ke SMA Negeri 10 Semester 2 Kelas 10. Semester 1 Icad sekolah di Bitung, jadi memang dia siswa pindahan, hingga lulus di SMAN 10 Manado," ujar Jaquelien.
Alasan Bharada Eliezer pindah lantaran sang paman kurang menghendaki Icad menempuh pendidikan di bidang pelayaran.
"Jadi pamannya ini ingin Icad masuk TNI atau Polri," katanya.
Keinginan itu pun terwujud Icad berhasil menjadi Polisi berpangkat Bharada.
Pengakuan Bharada E
Pengakuan Bharada E akhirnya menjawab teka teki luka di jari Brigadir J yang sempat disorot pihak keluarga.
Burhanuddin menegaskan tidak ada baku tembak antara kliennya dengan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita.
Bharada E mengaku pistol Brigadir J, HS-9 buatan Kroasia diambil oleh atasannya.
Sang atasan lalu memakainya untuk menembak ke jari kanan korban dan tembok.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Kata Burhanuddin, di bawah tekanan, kliennya mau tak mau menembak Brigadir J.
Setelah menembak, Bharada E langsung keluar rumah dinas dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
"Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya, di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak'," ungkap Burhanuddin.
Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir J sebelum menembak dan setelah tewas.
Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian, dan ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir J.
Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri dan LPSK agar menjaga ketat Bharada E karena sudah menceritakan yang sebenarnya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi:
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
baca berita lainnya di google news
Sebagian artikel ini telah tayang di Mantan Kepala Sekolah Ungkap Sosok Bharada E Saat SMA: Ikut Lomba Teater dan Aktif Ekstrakurikuler