Ferdy Sambo Tersangka

Viral Video Lawas Ferdy Sambo Bicara Ini: Anggota Melanggar, Pimpinan 2 Tingkat Atas Tanggung Jawab

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kembali viral video lama Ferdy Sambo mengenai pelanggaran anggota.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase IG Insta nyinyir dan Tribunnews
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kembali viral video lama Ferdy Sambo mengenai pelanggaran anggota, Rabu (10/8/2022). 

Kini, RE, RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya.

Disinggung mengani motif terjadi peristiwa ini.

Kapolri mengaku masih mendalami motif dari kasus ini, namun yang pasti hal tersebut menjadi penyebab utama terjadinya pembunuhan ini.
Sementara Kabareskim Polri, Komjen Pol Pol Agus Andrianto mengatakan, telah melaksanakan analisa terkait pemeriksaan atau autopsi.

Dan kini telah menetapkan empat orang Tersangka Bharada RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen FS..

Agus mengukapkan peran masing-masing tersangka ialah, Bharada RE melakukan penembakan,Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambi, menyuruh dan membuat skenario seolah-olah terjadinya tembak penembakan.

"Pasal yang diterapkan ialah pasal 340 susbsider 338 jo 55 dan 56 HUkuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved