Berita Empat Lawang
Mantan Anggota Brimob Simpan Sabu di Empat Lawang, Sempat Coba Kabur Saat Digerebek
Seorang mantan anggota Brimob simpan sabu di Empat Lawang ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Seorang mantan anggota Brimob simpan sabu di Empat Lawang ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Selasa (9/8/2022).
Tri Gusti Randika (30) mantan anggota Brimob simpan sabu tercatat warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Tidak hanya simpan sabu, mantan anggota Brimob ini juga diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatres Narkoba, AKP Rudin Suprianto menyampaikan tersangka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Tanjung Makmur, Tebing Tinggi.
"Berawal dari informasi masyarakat sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Makmur ada penyalahgunaan atau pengedar narkotika jenis sabu, sebagai tindak lanjut anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan," katanya, Rabu (10/08/2022).
Ia menyambung setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut benar adanya selanjutnya pihaknya langsung mendatangi rumah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.
Baca juga: Dituding Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Askolani Resmi Laporkan Balik NY ke Polda Sumsel
"Sesampai di rumah tersebut didapati tersangka beserta dua temannya," ujarnya.
Adapun ketiganya mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumah tersebut ke areal persawahan yang berada dibelakang rumah.
"Tersangka berhasil dikejar dan ditangkap oleh anggota opsnal, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Adapun pada tersangka didapati barang bukti berupa 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,72 gram.
"Setelah diintrogasi pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih Lanjut," tutupnya.